Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada Virus Nipah, Virus Menular Dari Hewan ke Manusia
SE Kewaspadaan Virus Nipah ditandatangani Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September 2023.-Tangkapan layar---
Jambitv.co, Jakarta - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
Surat edaran diterbitkan karena ditemukan kasus infeksi virus yang berpotensi menyebabkan radang otak yang menular dari hewan ke manusia.
Pada tanggal 25 September, Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu menandatangani SE yang meminta para kepala dinas kesehatan, kepala kantor kesehatan pelabuhan, kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan Asosiasi Klinik Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran virus Nipah.
Dirjen P2P menyatakan bahwa tujuan dari penerbitan SE ini adalah untuk memberi semua pihak yang terlibat lebih banyak kesadaran tentang cara mengidentifikasi kasus penyakit virus nipah sejak dini.
“Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” ujar Maxi.
Maxi dalam SE meminta KKP, dinkes provinsi, kabupaten, dan kota, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memantau kasus dan negara terjangkit secara internasional melalui kanal resmi Kemenkes dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Selanjutnya, meningkatkan pengawasan di pelabuhan, bandar udara (bandara), pos lintas batas negara (PLBN), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, dan binatang pembawa penyakit, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Meningkatkan kewaspadaan dini juga dengan memantau kasus sindrom demam akut dengan gejala pernapasan akut, kejang, atau penurunan kesadaran dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terjangkit.
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti tindakan selanjutnya.
Selain itu, dokter diminta untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Pusat Operasi Bencana Publik (PHEOC) di nomor telepon/WhatsApp 0877-7759-1097.
Maxi meminta dinkes untuk mengirimkan spesimen kasus yang diduga untuk diperiksa ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan melalui Laboratorium Prof. dr. Srie Oemijati.
Maxi mengatakan bahwa investigasi harus dilakukan dalam 24 jam, termasuk pengawasan kontak erat, untuk melaporkan penemuan kasus fasyankes yang diduga, mungkin, atau dikonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: