Menpan RB Terbitkan Edaran Aturan Disiplin Bagi PPPK

Menpan RB Terbitkan Edaran Aturan Disiplin Bagi PPPK

Jambitv.co, Jakarta - Proses Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sampai saat ini Masih terus berjalan, bahkan sudah ada di sejumlah daerah yang sudah selesai. Dengan adanya hal ini, maka perlu adanya aturan disiplin bagi PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Menerbitkan surat edaran mengenai disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Secara umum karena PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara atau ASN, dasar hukum yang mengatur disiplin pun sama. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2023 tentang Disiplin PPPK. “Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah di harapkan menetapkan ketentuan. Terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi,”Kata Menteri Anas, Selasa (13/06). Kemudian Ketentuan dispilin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur. Mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN. Selain itu, substansi dalam dispilin itu juga di dsasarkan pada kewajiban dan larangan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, Menteri Anas menjelaskan, materi atau substansi bisa di atur dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan. “Tata cara pengenaan sanksi di siplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum. Di laksanakan sesuai ketentuan peraturan yang mengatur disiplin PNS,” ungkap Anas. Surat Edaran ini di terbitkan dengan maksud mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian. Pada instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin. Aturan tersebut di susun sebagai bentuk kepastiak hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang di lakukan PPPK. Apabila dalam kontrak yang sudah di buat belum memuat ketentuan. Pejabat Pembina Kepegawaian di harapkan segera memperbarui. Tujuan dari edaran ini adalah tersedianya peraturan sebagai dasar melakukan pemeriksaan. Penetapan, dan pengenaan anksi bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: