Melintas di Batanghari, Truk Batubara Tidak Lagi Dipungut Retribusi

Melintas di Batanghari, Truk Batubara Tidak Lagi Dipungut Retribusi

Truk Batu Bara Tak Lagi Ditarik Retribusi Saat Melintas di Batanghari-Pirdana-Jambitv

Jambitv.co, Batanghari - Pemerintah Kabupaten Batanghari, saat ini telah mengeluarkan kebijakan terkait pungutan biaya Retribusi di Terminal Muara Bulian. Bahkan seluruh kendaraan angkutan, salah satunya truk muatan batubara, dipastikan tidak lagi dipungut Retribusi ketika melintasi ruas jalan daerah setempat.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief. Bahwa pungutan biaya Retribusi hanya dibebankan terhadap kendaraan angkutan barang maupun orang, yang masuk dan menggunakan jasa di Terminal, seperti parkir dan bongkar muat. 

“Berdasarkan laporan Dinas Perhubungan, bahwa mobil angkutan yang lewat depan terminal, tidak masuk terminal, tidak dipungut lagi,”kata Bupati Batanghari.

Menurutnya, kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, dan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Penyelenggaraan Terminal. Sehingga kendaraan angkutan yang hanya sekedar melintas, tidak diharuskan atau diarahkan masuk kedalam Terminal.

“Karena sudah dikaji, kalau mereka tidak menggunakan jasa Terminal tidak perlu dipungut biaya retribusi, karena cuma sekedar melintas,” tegasnya.

Hanya saja sejauh ini, Pemkab Batanghari masih melakukan pengkajian terkait aturan atau prosedur pungutan Retribusi, terhadap kendaraan yang bermalam di dalam area Terminal Muara Bulian tersebut.

“Yang jadi masalah angkutan batubara ini menginap di Terminal. Nah itu saya minta nanti Kadis Perhubungan untuk dikaji. Kan beda antara memanfaatkan jasa terminal, dan menginap,” ungkapnya.

Upaya ini dilakukan Pemerintah Daerah setempat, juga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya aksi pungutan liar yang berkedok penarikan Retribusi diluar Terminal Muara Bulian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: