Sengaja Bakar Lahan di Mestong, Seorang Pria Usia 68 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang Pria Tertangkap Tangan Sengaja Bakar Lahan -yasri-Jambitv
Jambitv.co,Muaro Jambi - Sengaja buka lahan dengan cara dibakar, AP warga desa suka maju kecamatan mestong , kabupaten muaro Jambi terancam penjara 12 tahun.
Pria usia lanjut ini diamankan pihak kepolisian, lantaran membuka lahan miliknya dengan cara dibakar.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta menyampaikan, kejadian bermula pada hari Kamis (14/9/23) sekira pukul 12:00 WIB, sang pelaku membuka lahan kebun miliknya yang berada di Rt. 16 Desa Suka Maju Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, dengan cara dibakar.
Ia menyampaikan, sang pelaku diamankan bersama dengan satu orang anaknya dilokasi kebakaran.
"Tersangka tertangkap tangan di lokasi. Jadi memang tersangka yang melakukan pembakaran. Dilokasi awalnya kami amankan dua orang, tersangka bersama dengan anaknya," kata AKBP Muharman Arta saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (19/9/23) siang.
AKBP Muharman Arta mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Polres Muaro Jambi, sang anak ternyata tidak memenuhi unsur dan yang ditetapkan sebagai tersangka dan diproses lebih lanjut, merupakan sang ayah yang bernisial AP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk satu orang anaknya tidak memenuhi unsur. Jadi, yang kami tetapkan sebagai tersangka dan diproses satu orang ini yang berinisial AP," katanya.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan Sudah Masuk Ke TNBT, Lebih Dari Sepekan Api Belum Padam
Pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu mengatakan, motif pelaku melakukan pembakaran lantaran ingin membuka lahan baru ditanah miliknya ini dengan luasan lahan sekitar 2 hektare.
Kemudian, kata dia, api membesar dan tidak terkendali sehingga menyebabkan kebun milik tetangganya dengan luasan lahan sekitar 2 hektare juga ikut terbakar.
"Namun, karena api membesar tidak terkendali akibat angin kencang, sehingga merembet ke lahan tetangganya seluas kurang lebih 2 hektare juga , jadi total luasan lahan yang terbakar sebanyak 4 hektare," katanya.
AKBP Muharman Arta mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu buah korek api mancis berwarna biru, dua batang kayu bekas terbakar, dua batang tanaman kelapa sawit bekas terbakar, satu buah parang dan satu buah cantolan besi.
"Untuk pasal yang disangkakan, pasal 187 ayat (1) atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,"Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: