2.147 Kendaraan Ditindak Karena Melanggar Aturan Lalu Lintas

2.147 Kendaraan Ditindak Karena Melanggar Aturan Lalu Lintas

2.147 Kendaraan Ditindak Karena Melanggar Aturan Lalu Lintas-Pirdana Atrio-JambiTV

Jambitv.co, Batanghari – Penertiban serta penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran terus dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari. Bahkan dalam 8 bulan terakhir tepatnya hingga akhir Agustus tahun 2023, tercatat ada 2.147 unit kendaraan yang ditindak karena melanggar saat melintas di wilayah setempat. 

 

Ribuan unit kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas di Batanghari tersebut telah dilakukan penindakan berupa  tilang. Setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan. 

 

“Kalau untuk pelanggaran sendiri terkait penggunaan Ponsel saat berkendara, kemudian pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm standar, tidak menggunakan safety belt, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus serta batas kecepatan. Ada juga atensi terkait muatan truk, terutama kendaraan batubara, sawit dan CPO, jadi kita lakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut,” tegas Ipda Arisman, Kanit Gakum Satlantas Polres Batanghari.

 

Penindakan tersebut mayoritas dilakukan terhadap pengendara atau kendaraan roda enam. Salah satunya truk angkutan batubara dan pengangkut tandan buah segar kelapa sawit maupun truk CPO. Selain itu, pihak Satuan Lalu Lintas hingga kini masih terus gencar melakukan penertiban terhadap pengendara yang melanggar. 

 

Baca Juga Berita di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: