Tiga Terdakwa Perdagangan Kulit Harimau Dituntut 3 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Kulit Harimau Dituntut 3 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Perdagangan Kulit Harimau Dituntut 3 Tahun Penjara-doli maulana-jambitv

Jambitv.co, KotaJambi – Tiga orang asal Kabupaten Sarolangun, tidak bisa lepas dari dakwaan kasus konservasi sumber daya alam hayati. Mereka dituntut jaksa menjalani hukuman penjara dan denda atas kasus perdagangan kulit Harimau.

 

Tiga terdakwa tersebut adalah Mudrika, oknum anggota Satpol PP Sarolangun, dan dua rekannya Mali dan Mail. Ketiga terdakwa dituntut 3 tahun penjara, dan membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.

 

Menurut jaksa, mereka terbukti melanggar Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan melakukan perdagangan kulit Harimau secara illegal. Pejabat humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan, para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya. 

 

“Itu sudah termasuk acara tuntutan, tuntutannya masing-masing 3 tahun dan denda 100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Suwarjo.

 

Sebagian terdakwa selaku pemilik dan sebagian sebagai perantara calon pembeli, ketiganya ditangkap oleh tim BKSDA di Kabupaten Sarolangun saat akan bertransaksi, namun sayang calon pembeli lolos melarikan diri.

 

Baca Juga Berita di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: