Polres Tebo Amankan Mobil Calya Pelansir 19 Jerigen BBM Subsidi

Polres Tebo Amankan Mobil Calya Pelansir 19 Jerigen BBM Subsidi

Polres Tebo Amankan Mobil Calya Pelansir 19 Jerigen BBM Subsidi-arief rizal-jambitv

Jambitv.co, Tebo – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Calya dengan nopol B 2535 SII. Mobil tersebut tertangkap tangan mengangkut 19 jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. 

 

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tebo, Ipda Diki Pribadi mengatakan, anggota yang melaksanakan patroli rutin, curiga ketika melihat satu unit mobil yang dikemudikan oleh Andi Andira (27). Seperti membawa beban yang cukup berat. Ketika mobil dihentikan dan diperiksa, ternyata ada belasan jerigen berisikan BBM subsidi di dalam mobil tersebut. 

 

“Anggota kita curiga dengan mobil yang terlihat membawa beban berat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut mengangkut belasan jerigen BBM subsidi,” ujar Ipda Diki Pribadi, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tebo.

 

Ipda Diki Pribadi menjelaskan, ada 19 jerigen yang diamankan dari mobil tersebut, dengan rincian 3 jerigen berisi BBM subsidi Solar dengan 1 jerigen berisi 33 liter. Kemudian ada 15 jerigen berisikan pertalite dengan ukuran setiap jerigen 34 liter. 

 

Selain itu, tangki mobil tersebut juga sudah di modifikasi, sehingga bisa menampung BBM lebih banyak dari tangki standar. Dari pengakuan pengemudi yang saat ini telah dijadikan tersangka, BBM tersebut berasal dari salah satu SPBU di Kabupaten Bungo dan hendak di jual di Kabupaten Tebo, tepatnya di Desa Jambu Kecamatan Tebo Ulu. 

 

“Dari pengakuan tersangka, BBM tersebut akan dijual kembali di warung eceran di Desa Jambu. BBM ini didapat dengan cara melansir di SPBU yang ada di Kabupaten Bungo. Kalau dari pengakuan tersangka, belinya Pertalite 34 liter itu seharga Rp. 340 ribu yang kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 360 ribu,” 

 

Atas kasus ini, Polisi menjerat Andi dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 lampiran UU RI Nomor 6 tahun 2003, tentang penetapan Perpu RI Nomor 2 tahun 2002, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Andi pun terancam pidana kurungan 6 tahun penjara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: