Polisi Tangkap Randa Saputra Buron Kasus Penggelapan Motor
Polda Jambi dan Polres Kerinci Tangkap Randa Saputra Buron Kasus Penggelapan Motor-doli maulana-jambitv
Jambitv.co, Jambi – Resmob Ditreskrimum Polda Jambi membackup Sat Reskrim Polres Kerinci, berhasil menangkap. Randa Saputra (19) tersangka kasus penggelapan sepeda motor. Pemuda asal Riau ini ditangkap di rumah ayah tirinya, di Desa Ibul, Kelurahan Sungai Rotan, Kecamatan Renah mendalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Randa Saputra yang tinggal di Taman Raja Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, ditangkap pada Senin, 28 Agustus 2023.
Selain meringkus Randa, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Jenis Honda Scoopy berwarna hitam putih.
“Mendapati informasi Yang mana diduga pelaku bersembunyi, Tim Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polres Kerinci langsung bergerak menuju Keberadaan Pelaku. Didapati pelaku berada dirumah Bapak Tiri nya yang berada di desa Ibul, RT 04 Kel. sungai Rotan RT.04. Kec. Renah Mendaluh,” ujar Iptu Yosua Adrian, Kanit Resmob Polda Jambi.
“Kemudian Tim Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku beserta Barang bukti. pada saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jambi untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka Randa dijerat Undang Undang nomor 1 tahun 1946.
“Mengamankan 1 orang Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP,” pungkas Iptu Yosua Adrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: