Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka Penipuan Online, Gunakan Puluhan HP dan Struk ATM Palsu Untuk Tipu Korban

Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka Penipuan Online, Gunakan Puluhan HP dan Struk ATM Palsu Untuk Tipu Korban

Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka Penipuan Online-rudi-Jambitv

Jambitv.co, Jambi - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi amankan delapan orang diduga pelaku tindak pidana penipuan online. Mereka diamankan karena diduga telah melakukan modus penipuan kepada korbannya dengan cara mengirimkan bukti transfer palsu kepada korbannya.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan diduga para tersangka sebanyak delapan orang.

Perkara ini berawal dari adanya laporan dari korban bahwa berniat untuk menjual ruko di Jambi dengan cara mengiklankan di salah satu lapal jual beli online. Kemudian korban langsung mencoba untuk membeli dengan cara menawarkan (DP) sebesar Rp 10 juta.

"Modus yang dilakukan pelaku setelah menyepakati harga dp itu, kemudian pelaku membuat struk tranfer palsu menggunakan mesin cetak yang ia miliki lalu di foto dan dikirim ke korban, seolah olah pelaku sudah melakukan transfer," kata Andi, Senin (28/8/2023).

Namun setelah mengirim bukti transfer itu korban langsung menghubungi korban dan mengatakan bahwa uang yang ditransfer itu salah, yang mana nominalnya melebihi yang di sepakati. Pelaku menyebutkan uang di transfer itu sebesar Rp 45 juta.

"Disitulah korban mulanya kena tipu sehingga langsung meminta nomor rekening pelaku dan langsung mengirimkan kelebihan uang tersebut," sebut Andi.

Setelah itu korban merasa heran dan langsung mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan hal tersebut.

"Kemudian pada Sabtu 27/8 dini hari kemarin, delapan orang pria diduga pelaku di dua tempat. Pertama di ruko di Talang Banjar dan ruko di Puri Mayang," ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan diduga pelaku tersebut, langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif melaku gelar perkara.

"Dari hasil pemeriksaan itu ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rustam, Apridiyan Guntoro, dan Asvito," ungkapnya.

Lanjut Andi, ketiga tersangka ini memilki peran masing-masing. Rustam merupakan otak dari pelaku penipuan ini, kemudian Apridiyan Guntoro berperan sebagai yang menghubungi korban dan membuat bukti transfer palsu, dan Asvito berperan sebagai mengambil uang hasil penipuan tersebut di ATM.

Ketiga tersangka ini sudah di tahan di Polda Jambi, dan diterapkan pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong. Kemudian pasal 35 terkait manipulasi data otentik, dan juga diterapkan pasal penipuan di KUHP dan junto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Acaman hukuman terkait penipuan 6 tahun, dan manipulasi data 12 tahun. Jadi kami pasangkan tiga pasal untuk para tersangka ini," jelasnya.

Sementara itu selain para tersangka juga diamankan barang bukti puluhan handphone berbagai jenis yang diduga alat yang digunakan untuk melakukan penipuan.

"Ada 35 jenis hp dengan berbagai merek yang juga kita amankan yang diduga sebagai alat yang digunakan pelaku," sambungnya.

Menurut Andi ketika para tersangka ini sudah melakukan penipuan mereka membeli hp baru lagi. 

"Modus mereka setelah itu menghancurkan kartu sim card dan dan ATM yang sudah mereka gunakan," terangnya.

Selain itu juga ada barang bukti lainnya seperti alat scan untuk membuat struk palsu dan kartu ATM dan sim card.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: