Terjaring Melanggar, 1.497 Unit Kendaraan di Tilang

Terjaring Melanggar, 1.497 Unit Kendaraan di Tilang

Jambitv.co, Batanghari - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Batanghari, sejauh ini telah melakukan berbagai upaya penertiban serta penindakan terhadap pengendara yang terjaring melanggar aturan lalu lintas.  Bahkan selama lima bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga awal Juni tahun 2023. Sebanyak 1.497 unit kendaraan terjaring melakukan pelanggaran, hingga di sanksi tilang. Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Batanghari, IPDA Arisman mengungkapkan. Bahwa dari total ribuan unit kendaraan yang terjaring tersebut, 1.262 unit di antaranya merupakan jenis kendaraan truk. “Ribuan truk yang melanggar ini, juga termasuk angkutan batubara,”ungkapnya. Selain truk, juga terjaring sebanyak 222 unit kendaran lainnya yang terjaring saat melintas di wilayah hukum Polres Batanghari. “222 unit merupakan kendaraan dua atau sepeda motor. Sisanya ada kendaraan angkutan barang, orang, dan kendaraan khusus,”kata IPDA Arisman. Sementaara terkait pelanggaran yang dilakukan para pengendara khususnya Truk Angkutan Batubara. IPDA Arisman mengaku karena para sopir nekat beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan. “Ada juga yang melebihi muatan atau over kapasitas,”bebernya. Sedangkan kendaraan lainnya, lanjutnya. Melakukan pelanggaran berupa Administrasi. “Mayoritas karena tidak di lengkapi surat – surat berkendara. Seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), kemudian ada juga yang tidak di lengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),”paparnya. Masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Batanghari, membuat pihak Satlantas Polres setempat sampai saat ini terus berupaya melakukan penertiban dan penindakan. Jika masih ada yang terjaring melanggar, maka di pastikan akan di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.   Reporter : Pirdana Atrio

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: