3.533 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 20 Orang Langsung Bebas
3.533 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan-rudi-Jambitv
Jambitv.co, Kotajambi - Sebanyak 3.533 orang Narapidana di Lembaga pemasyarakatan yang ada di Provinsi Jambi. Diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Yang akan diberikan pada 17 agustus mendatang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi Aris Munandar mengatakan. Dari 3.533 tahanan yang diusulkan 20 orang diantaranya langsung bebas. Puluhan orang yang langsung bebas itu berasal dari Lapas Jambi, Lapas Bangko dan beberapa lapas lainnya.
“Untuk keseluruhan untuk seluruh Jambi itu yang kita usulkan mendapatkan Remisi ada 3533 orang. Diantaranya 20 orang bebas pada hari itu atau disebut juga sering kita RU2 remisi diberikan langsung bebas,” Kata Aris Munandar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jambi.
Selain itu Aris juga menyampaikan, untuk di Jambi juga ada 24 narapidana tipikor yang akan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Aris menyebut mereka juga berhak mendapat remisi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Dimana ini sudah terlaksana sejak tahun lalu, sehingga narapidana khusus termasuk narkotika dan teroris yang sudah diatas lima tahun. Memiliki hak yang sama dengan warga binaan yang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: