Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Senilai Rp 120 Miliar
terdakwa Mario Dandy Satriyo-ist-Jambitv.disway.id
Jambitv.co, Jakarta. Kasus penganiyaan berat berencana yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo terhadap David Ozora masih terus bergulir.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8), Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata jaksa.
Jaksa tuntutannya, ada point yang memberatkannya, dimana Jaksa menyebut bahwa perbuatan Mario ke David dinilai sangat sadis dan brutal, sehingga menyebabkan David amnesia.
"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia," jelas jaksa.
Tak hanya itu, Mario juga disebut jaksa telah merusak masa depan David. Selain itu, JPU menilai Mario telah berbohong selama proses hukum.
"Telah merusak masa depan David, berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban," ucap jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai tidak ada satu pun hal dapat meringankan tuntutan Mario Dandy.
"Hal meringankan, nihil," kata jaksa.
Selain tuntutan hukuman 12 tahun penjara, Mario juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi atas perbuatannya.
Dimana JPU menuntut Mario membayar restitusi senilai Rp 120 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," kata jaksa.
Lanjut jaksa, jika nantinya terdakwa Mario tidak mampu membayar restitusi, maka akan diganti hukuman 7 tahun penjara. "Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," pungkas jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: