Ratusan Koperasi di Batanghari Terancam Dibekukan dan Dibubarkan

Ratusan Koperasi di Batanghari Terancam Dibekukan dan Dibubarkan

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batanghari, Idru-Pirdana Atrio-Jambitv.disway.id

Jambitv.co, Batanghari - Dari total 346 koperasi di Kabupaten Batanghari, 175 diantaranya sudah dinyatakan tidak aktif alias vakum. Koperasi ini sudah dinyatakan tidak aktif melaksanakan kewajiban, seperti rapat anggota tahunan atau RAT sejak tahun 2021 lalu.

Selain melakukan pembinaan terhadap koperasi yang belum melaksanakan rapat anggota tahunan atau RAT di tahun 2023 ini. Pemerintah Kabupaten Batanghari, juga telah melakukan penelitian terhadap koperasi yang sudah dinyatakan tidak aktif. Bahkan dari total 346 koperasi yang terdaftar, 175 koperasi diantaranya sudah dianggap vakum.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batanghari, Idrus mengungkapkan, ratusan koperasi yang dinyatakan vakum tersebut, sudah tidak melaksanakan RAT sejak tahun 2021 lalu. Bahkan ada juga yang tidak ada kejelasan soal kepengurusan maupun alamat koperasi.

Idrus menambahkan, sesuai peraturan Menteri Koperasi dan UKM republik Indonesia, ratusan koperasi ini dapat dilakukan penindakan sanksi, berupa pembekuan hingga pembubaran. Hanya saja proses ini membutuhkan langkah-langkah sesuai petunjuk Kementerian, dan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh pemerintah daerah setempat.

“Jumlah koperasi yang ada di Batanghari berdasarkan data yang ada, itu berjumlah 346 koperasi. Namun dari total tersebut, 175 diantaranya tidak aktif lagi. Berdasarkan peraturan menteri koperasi nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan koperasi, itu dalam menjalankan pengelolaannya tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya diakibatkan 3 tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT. Sanksinya itu bisa saja kita lakukan pembekuan dan pembubaran.” jelas Idrus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: