Ini Jawaban Gubernur Al Haris Atas Pemandangan Fraksi DPRD Terhadap 3 Ranperda

Ini Jawaban Gubernur Al Haris Atas Pemandangan Fraksi DPRD Terhadap 3 Ranperda

Gubernur Al Haris sampaikan jawaban atas Pemandangan Fraksi DPRD Terhadap 3 Ranperda-Nur Pehatul Jannah-Jambitv.disway.id

Jambitv.co, Jambi - Pasca mendengar pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi, atas tiga Ranperda, Gubernur Jambi Al Haris kembali mengikuti sidang paripurna pada Selasa sore (8/8). Kali ini Al Haris memberikan jawaban pemerintah, terhadap padangan fraksi-fraksi tersebut.

Gubernur Jambi Al Haris memberikan jawaban pemerintah , atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi, terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).  

Mulai dari pajak dan retribusi daerah, Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta perubahan perda nomor 8 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jambi. 

Al Haris mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi, yang telah memberikan pandangan, masukan dan saran. 

Pada prinsipnya yang disampaikan  merupakan masukan  berharga bagi Pemprov, sehingga ketiga ranperda nantinya dapat menjadi payung hukum yang implementatif.

Terkait ranperda pajak dan retribusi daerah, Al Haris menjelaskan bahwa Pemprov telah memberikan kemudahan, relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor, sehingga objek pajak yang tidak aktif akan menjadi potensi pajak yang aktif kembali.

Kemudian ranperda kedua, Pemprov juga berkomitmen hadir menyelaraskan hak dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang ada disekitar perusahaan, atau kawasan industri. Serta selalu berkoordinasi dan kerja sama terukur dengan pihak terkait, seperti lembaga adat melayu (lam), agar tujuan yang akan dicapai dapat terselenggara dengan baik.

Selain itu,  terkait pembentukan Brida Provinsi Jambi, pemerintah sepakat perubahan atas perda sebelumnya, dapat menghasilkan daya kerja yang lebih produktif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: