Polisi Ringkus Pemulung yang Mencuri Mesin Pompa Air Warga Mestong Muaro Jambi
Anggota Polsek Mestong Saat Meringkus Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air-yasri nurhadi-jambitv
Jambitv.co, MuaroJambi – Kepolisian Sektor Wilayah Mestong, Muaro Jambi, meringkus tersangka pencurian mesin pompa air milik warga di Kecamatan Mestong. Tersangka berinisial (Y) usia 19 tahun, yang sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap pasukan Polsek Mestong.
Alhasil, petugas terpaksa berhasil melumpuhkannya. Kapolsek Mestong AKP Taroni Zebua mengatakan, saat polisi melakukan patroli di KM 18 Muaro Sebapo, tiba-tiba mendapat laporan dari warga ada kasus pencurian. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Ternyata, tersangkanya merupakan seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Perkelahian Berdarah di Tebo, Pelaku Sebut Korban Sengaja Tabrak Bapaknya
Dalam penyidikan polisi, tersangka (Y) diketahui sebagai salah satu pencuri meisn pompa air warga setempat yang telah lama meresahkan warga Mestong. Pelaku sendiri merupakan warga Muaro Jambi, yang tinggal di wilayah Talang Balido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
“Saat melakukan patroli rutin di KM 18 Muaro Sebapo, tiba-tiba ada masyarakat yang memanggil mobil patroli, bahwa terjadi pencurian yang dilakukan terduga pelaku. Kemudian terduga pelaku ini melarikan diri ke RT 16 yang banyak perkebunan sawit, jadi kita kejar sampai kesana. Tersangka mencuri pompa air di belakang Kantor Camat Mestong,” ujar AKP Taroni Zebua, Kapolsek Mestong.
BACA JUGA:Seorang Residivis Pencurian Ditembak Polisi
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Mestong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka (Y) terancam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: