Kasus Penipuan Investasi Emas, Terdakwa Anira Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Terdakwa Anira Dinaminata Divonis 1 tahun 10 bulan Penjara Dalam Kasus Penipuan Investasi Emas-arief rizal-jambitv
Jambitv.co, Tebo – Kasus penipuan investasi emas yang terjadi di Kabupaten Tebo, dengan terdakwa Anira Dinaminata, telah sampai pada tahapan persidangan putusan majelis hakim pengadilan negeri Tebo.
Ketua Majelis Hakim Lady Arianita, bersama dua hakim anggota Silva Da Rosa dan Ria Permata Sukma, memvonis terdakwa Anira Dinaminta bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Anira divonis melanggar pasal 378 KUHpidana tentang penipuan.
“Terdakwa Anira telah terbukti secara sah melanggar dakwaan pertama penuntut umum, yaitu pasal 378 KUH Pidana dengan kualifikasi penipuan. Terdakwa Anira dihukum oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan,” ujar Julian Leonard Marbun, Humas Pengadilan Negeri Tebo.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Julian Leonard Marbun menjelaskan beberapa hal yang meringankan, yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
“Tuntutan penuntut umum itu 2 tahun 6 bulan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan dengan alasan dan pertimbangan, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa di persidangan juga memberikan pembelaan dan permohonan keringanan hukuman, kemudian dia merupakan seorang ibu, lalu terdakwa Anira menyesali perbuatannya,” jelas Julian.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Anira Terdakwa Penipuan Investasi Emas 2,5 Tahun Penjara
Pasca mendengar putusan hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari tebo sempat menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, karena putusan majelis hakim tidak sampai 2/3 dari tuntutan jaksa. Namun setelah dilakukan pertimbangan hukum, Jaksa Penuntut Umum akhirnya menyatakan menerima putusan tersebut.
“Kalau saya lihat dari tuntutan 2 tahun 6 bulan, dengan vonis 1 tahun 10 bulan, tidak dibawah dua pertiga dari tuntutan. Maka JPU menyatakan pikir-pikir. Tapi setelah kami pelajari kami menerima putusan tersebut,” pungkas Hari Anggara, JPU Kejari Tebo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: