Jaksa Tuntut Anira Terdakwa Penipuan Investasi Emas 2,5 Tahun Penjara
Anira Dina Minata-Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Emas di Tebo-jambitv
Jambitv.co, Tebo – Setelah sempat ditunda dua kali persidangan oleh Pengadilan Negeri Tebo, akhirnya sidang dengan agenda tuntutan terhadap Anira Dina Minata digelar pada Kamis Sore (20/7/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lady Arianita, didampingi hakim satu Silva Da Rosa dan hakim dua Ria Permata Sukma.
Dalam persidangan, Anira terdakwa kasus penipuan investasi emas ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum kejari Tebo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
JPU Kejari Tebo Hari Anggara mengatakan, terdakwa diyakini bersalah atas pasal yang didakwakan kepadanya.
“Menyatakan terdakwa Anira Dina Minata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penipuan sebagaiamana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, dalam dakwaan alternatif pertama. Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada Anira Dina Minata dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas JPU, Hari Anggara di hadapan majelis hakim persidangan.
Sementara itu, mendengar tuntutan dari jaksa, Korban Rita Marlina mengatakan, tuntutan JPU kepada terdakwa terlalu ringan. Perbuatan terdakwa dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dideritanya yang mencapai 200 juta rupiah. Di tambah lagi kerugian dari korban-korban penipuan investasi emas lainnya.
“Menurut saya selaku korban, tuntutan itu terlalu ringan. Tidak sesuai dengan perbuatan yang dia perbuat. Itu uang saya saja sudah 200 juta lebih, belum lagi uang teman-teman yang lain. Masa dituntutnya cuman 2 tahun 6 bulan. Kami selau korban tidak puas dengan tuntutan tersebut,” ujar Rita Marlina, salah seorang korban penipuan investasi emas.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya, Kamis (27/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: