Polres Sarolangun Ringkus Satu Bandar dan Lima Pelaku Pengedar Sabu

Polres Sarolangun Ringkus Satu Bandar dan Lima Pelaku Pengedar Sabu

Enam Tersangka Narkoba Yang Diringkus Polres Sarolangun-surya-jambitv

Jambitv.co, Sarolangun - Satres Narkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus 6 pelaku narkoba. yang terdiri dari seorang bandar dan lima pengedar sabu, yang kerap beraksi di wilayah kecamatan pelawan dan kecamatan singkut. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya saat ini masih menjadi buronan polisi.

Keenam pelaku tersebut adalah Kasmayadi, Mulyadi, M.Syafii, Oka Sudria, Aries Fahmi dan M Robby. Semenra itu dua orang yang masih buron yakni IW dan HR. Sementara itu, dari ke enam tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 377,24 Gram.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, sabu tersebut berasal dari Sumatera Selatan yang diambil oleh pelaku kasmayadi selaku bandar. Pelaku kemudian menghubungi ke lima pelaku lainnya, yang bertugas mengedarkan barang haram tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke enam tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1. Atau pasal 112 ayat ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang narkotika. Dengan ancaman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati atau paling singkat 6 tahun kurungan penjara.

“Untuk pasal yang disangkakan, Kita menyangkakan dengan pasal 114 dan pasal 112. untuk ancaman hukuman maksimal hukuman mati untuk kurungan palingan 6 tahun penjara,”Kata AKBP Imam Rachman Kapolres Sarolangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: