Polda Jambi Tangkap Pengedar yang Menyimpan Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar

Polda Jambi Tangkap Pengedar yang Menyimpan Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar

Polda Jambi Menangkap 'SD' Dengan Barang Bukti Sabu 1 Kilogram-Rudiansyah-jambitv

Jambitv.co, KotaJambi – Jajaran Polda Jambi kembali berhasil meringkus sindikat peredaran narkoba dalam Kota Jambi. Dalam operasinya, Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus satu orang tersangka inisial ‘SD’ yang menyimpan sabu mencapai 1 Kilogram. 

 

Tersangka ‘SD’ ditangkap di Jalan Sunan Gunung Jati Rt 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatam Kotabaru, Kota Jambi pada 25 Juli 2023. 

 

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi dalam pers rilis Senin sore, 31 Juli 2023 menjelaskan. Barang bukti mencapai 1 Kilogram, namun yang tersisa 870,797 gram karena sebagian telah digunakan oleh tersangka. 

 

“Adapun jumlah tersangka 1 orang, barang bukti 870,797 gram atau hampir satu kilogram karena sudah digunakan sebagian, jadi lebih kurang satu kilogram barang bukti Sabu. Tersangka inisialnya SD,” ujar AKBP Mat Sanusi, Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Jambi.

 

Jika dihitung dari kerugian yang ditimbulkan akibat ulah ‘SD’ ini, maka Polda Jambi telah menyelamatkan sekitar 4.535 Jiwa. Dengan nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,3 Miliar.

 

“Apabila dalam satu gram sabu tersebut digunakan 5 orang, maka kita bisa menyelamatkan lebih kurang 4.353 jiwa. Harga 1 Kilogram sabu tersebut lebih kurang 1,3 Miliar Rupiah. TKP Penangkapan di Kota Jambi,” pungkas Mat Sanusi.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Dalam Piala Azan Anak

BACA JUGA:Polresta Jambi Gerebek Basecamp Narkoba di 3 Lokasi

Dari hasil penyidikan polisi, tersangka berstatus kurir dan sekaligus pengedar. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, dirinya juga sudah menjual sabu seberat 1 kilogram. Dan penangkapan ini merupakan yang ke 4 kalinya dalam kasus narkoba. 

 

Selain barang bukti Sabu, polisi juga menyita barang bukti satu kantong kertas diduga pembungkus narkoba, HP dan timbangan digital. 

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Narkoba. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: