Tilang Eletronik Diberlakukan di Kota Jambi

--
JAMBI.CO- Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) resmi di berlakukan di Kota Jambi oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi
Penerapan tilang ETLE ini menindak berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa uji coba ETLE telah selesai dilakukan dan seluruh sarana prasarana pendukung siap beroperasi.
“Pertengahan September ETLE mulai diberlakukan. Saat ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ujar KAsubdit Gakkum Ditlantas.
Hasil uji coba mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera. Dengan penerapan ETLE, kepolisian berharap dapat menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. “ETLE bukan sekadar menindak, tetapi juga mendidik agar pengendara lebih disiplin,” tegas Kompol Sandy.
Kamera ETLE dipasang di 11 titik strategis, di antaranya Tugu Juang, Simpang Pulai, Simpang Puncak Jelutung, Simpang Sukarejo, Simpang Adipura Thehok, Simpang Talang Banjar, Simpang Jelutung, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, kawasan Pasar, Simpang BI Telanaipura, serta Simpang Paal. Selain itu, kamera analitik juga ditempatkan di depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-gado, dan Simpang Terminal Alam Barajo.
Polda Jambi mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, sebab seluruh pelanggaran yang terekam ETLE akan dikirim sesuai identitas pemilik kendaraan yang terdaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: