KPK Resmi Tahan Kusnindar Dalam Kasus Suap “Ketok Palu” RAPBD Jambi
KPK Resmi Tahan Kusnindar, Mantan Anggota DPRD Povinsi Jambi-Dalam Kasus suap ketok palu RAPBD Jambi-jambitv
Jambitv.co, Jakarta – Satu lagi tersangka kasus suap uang “Ketok Palu” RAPBD Jambi yang secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar, yang ditetapkan sebagai tersangka baru dan langsung dilakukan penahanan di gedung KPK Jakarta.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kusnindar disampaikan secara resmi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui siaran pers di kanal youtubenya.
Kusnindar sendiri adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019. Kusnindar ditahan karena terlibat dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 – 2018.
Kusnindar merupakan satu dari 52 orang yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, bahkan sebagian besar tersangka telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman. Kusnindar ditahan di rutan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, dimulai dari tanggal 24 juli 2023.
“Ada 52 orang yang menjadi tersangka, dan sebanyak 24 orang sudah divonis dengan kekuatan hukum tetap. Selebihnya 28 orang, 16 diantaranya telah ditahan. Dan pada hari ini satu orang kembali dilakukan penahanan,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Penindakan dan Eksekusi KPK.
Kusnindar dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: