Tek Hui Hanya Divonis 9 Tahun Dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Tek Hui Hanya Divonis 9 Tahun Dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa -Nur Pehatul Janna-Jambi TV
JAMBI, JAMBITV.CO - Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Denny Firdaus, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Tek Hui alias Dedi Susanto, dalam perkara tindak pidanan pencucian uang hasil narkotika.
Berdasarkan fakta persidangan, Tek Hui dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah. Telah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Sebagai mana dalam Pasal 3 JO Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA:Kasus Gembong Narkoba Helen Cs, Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Tek Min
Vonis yang diberikan Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Sementara itu secara terpisah terdakwa lainnya yakni Mafi Abidin juga dinilai secara sah terbukti bersalah sehingga divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 9 tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: