WNA Asal Tiongkok Jalani Persidangan Perdana, Hadirkan Penerjemah Bahasa

WNA Asal Tiongkok Jalani Persidangan Perdana, Hadirkan Penerjemah Bahasa

WNA Asal Tiongkok Jalani Persidangan Perdana, Hadirkan Penerjemah Bahasa-Dewi Wilona-Jambitv.co

SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Diduga melanggar keimigrasian, seorang warga negara asing berkebangsaan Tiongkok diamankan oleh Petugas Imigrasi Kelas Dua Non TPI Kerinci pada Senin 14 Mei 2025 lalu, sempat kesulitan karena yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan Inggris. Kemarin (13/08)  WNA tersebut telah menjalani persidangan perdana di pengadilan negeri sungai penuh dengan agenda pembacaan dakwaaan.

‎Sidang digelar di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Aries Kata Ginting bersama 2 Anggota Hakim, sidang perdana adalah Agenda Pembacaan Dakwaan yang mana dalam persidangan tersebut terdakwa bernama Meichun Xu 54 tahun Warga Negara Tiongkok menghadirkan Penerjemah Bahasa yang bernama Jerex dan 4 orang saksi berserta barang bukti sebanyak 44 item.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Wahyu Agung Nugraha membenarkan sidang hari ini perdana digelar, dalam sidang tersebut puluhan pertanyaan yang disampaikan kepada saksi dan Terdakwa yang mana pertanyaan tersebut seputaran kedatangan di Kota Sungai Penuh Hingga Izin Tinggal Pekerjaan sehari-hari saat berada di Kota Sungai Penuh.

‎"Ada 20 hingga 30 pertanyaan dilontarkan dari JPU tentang seputar ia sampai kesini dan berjualan dipasar," Ungkap Kasi Pidum 

BACA JUGA:Dua WNA China yang Meresahkan Warga Sungai Bahar Sudah di Deportasi

‎Diketahui pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut adalah dirinya hanya memiliki Pasport dan izin tinggal kunjungan dengan indeks visa d2 yang diduga  disalahgunakan menjadi izin tinggal untuk berdagang di Kota Sungai Penuh secara Ilegal.

‎"WNA tersebut melanggar izin tinggal, ia hanya membawa izin kunjungan di sini dan disalah gunakan menjadi izin berdagang," Tambah Kasi Pidum.

Dari hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, sebelumnya peristiwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas melihat terdakwa berjualan pakaian dalam dan beberapa jenis aksesoris dipasar tanjun Bajure Kota Sungai Penuh.

‎"Benar, saat diminta Identitas barulah pihak Imigrasi mengetahui bahwa wna tersebut telah menyalahi aturan keimigrasian dan wna tersebut tidak lancar berbahasa Indonesia," Ucap Kasi Pidum.

BACA JUGA:Imigrasi Kelas I TPI Jambi Temukan 8 WNA di Kapal Batubara Berbendera Malaysia

‎Dari pengakuan WNA tersebut telah 2 kali masuk ke kota sungai penuh pada tahun 2024 dan 2025 dengan menggunakan izin berkunjung, wna tersebut tinggal di sebuah kontrakan di daerah kumun kota sungai penuh karena penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian WNA Meichun Xu akan dilanjutkan ke ranah hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan.

‎"Ia sudah 2 kali datang disini dengan menggunakan visa yang sama," Kata Kasi Pidum.

‎WNA Meichun Xu melanggar pasal 122 huruf A Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman  Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Pidana Denda paling banyak  Rp 500 juta dan terancam dideportasi dari Indonesia.

‎"hingga saat ini keluarga wna atau utusan dari negara wna tersebut belum ada yang mendatangi pihak imigrasi atau kejaksaan untuk menemui WNA Meichun Xu," Tutup Kasi Pidum Wahyu Agung Nugraha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: