Mendagri minta Kepala Daerah melaksanakan pendataan masa jabatan Kades

Ilustrasi kades--
JAMBI.CO- Menteri Dalam Negeri( Mendagri) meminta Kepala Daerah agar melaksanakan pendataan masa yang masa tugasnya telah selesai.
Setelah pendataan selesai, Kepala Daerah diminta agar segera melakukan pengukuhan kembali para Kades yang telah habis masa jabatannya.
Sebagaiman Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) No 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
SE yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025 itu, berisi bahwa Kepala Desa berakhir masa jabatannya dari tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, maka dapat diperpanjang masa jabatannya.8
“Segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan,” tulis SE tersebut.
Pertimbangan Mendagri mengeluarkan SE ini ialah dua Amar Putusan MK, Nomor 92/PUU-XXII/2024 dan Nomor 107/PUU-XXII/2024 tertanggal 3 Januari 2025.
Pertimbangan lainnya, atas hasil rekomendasi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri tanggal 20 Mei 2025
RDP berisi DPR RI meminta Kemendagri mempertimbangkan kembali terhadap masa jabatan kepala desa yang berakhir pada bulan November, Desember 2023, dan Januari 2024.
“Sebagaimana amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, guna memberikan kepastian hukum,” bunyi SE tersebut.
Pertimbangan juga dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI kepada Kemendagri Nomor Registrasi 0262/LM/II/2025/JKT tanggal 3 Juni 2025.
LHP Ombudsman menyampaikan agar melakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan administratif yang berkaitan dengan pemerintahan desa termasuk di dalamnya melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: