21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

--

JAMBITV.CO - Mulai Januari 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menegaskan batas cakupan manfaat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur jenis penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Penegasan tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya beban pembiayaan kesehatan nasional serta masih adanya anggapan di masyarakat bahwa BPJS Kesehatan menanggung seluruh risiko medis tanpa pengecualian.

Berikut 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

  2. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan estetika dan kecantikan, termasuk operasi plastik non-medis.

  3. Perawatan perataan gigi, seperti pemasangan kawat gigi (behel).

  4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.

  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja.

  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol, penyalahgunaan narkotika, atau ketergantungan obat.

  7. Pengobatan yang berkaitan dengan kemandulan atau infertilitas.

  8. Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang dapat dicegah, seperti tawuran.

  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

  10. Penyediaan alat kontrasepsi.

  11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  12. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

  13. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.

  14. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

  15. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai hak kelas perawatan peserta.

  16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berada dalam lingkup Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.

  18. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan lain.

  19. Pelayanan kesehatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

  20. Pelayanan medis yang bersifat eksperimental atau belum terbukti secara ilmiah.

  21. Pelayanan lain di luar ketentuan manfaat JKN sesuai regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: