Modus Transfer Tarik Tunai, Pria di Muaro Jambi Bawa Kabur Beras dan Rokok
Modus Transfer Tarik Tunai, Pria di Muaro Jambi Bawa Kabur Beras dan Rokok-Yasri-Jambitv.co
MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi, mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus transfer pembayaran. Seorang pria berinisial WPB diamankan polisi setelah diduga membawa kabur puluhan karung beras dan rokok dari sebuah toko.
Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Chandra Ardinarta SH mengatakan, aksi tersebut bermula ketika tersangka menyewa satu unit mobil pikap. Tersangka kemudian mengajak sopir sekaligus pemilik mobil menuju toko milik korban, Nurhasana.
"Sesampainya di toko, tersangka berpura-pura membeli 40 karung beras dan 5 slop atau 50 bungkus rokok," kata Chandra saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Setelah barang dimuat ke dalam kendaraan, tersangka kemudian berpura-pura melakukan pembayaran melalui transfer. Namun, korban ternyata tidak menerima uang sebagaimana yang dijanjikan.
Tersangka disebut menggunakan modus tarik tunai untuk meyakinkan korban. Setelah barang berada dalam penguasaannya, tersangka kemudian pergi menggunakan sepeda motor dengan membawa rokok.
"Setelah beras dimuat dan rokok tersebut dikuasai oleh tersangka, tersangka pura-pura ingin membayar melalui transfer. Akan tetapi, dari pihak pemilik atau korban tidak menerima transfer dengan modus tarik tunai. Kemudian tersangka pergi menggunakan sepeda motor dengan membawa rokok dan tidak kembali ke toko pemilik," jelasnya.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda Anggi Permadi SH.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan WPB. Saat ditangkap, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan mengakui atas perbuatannya," ujar Chandra.
Kini tersangka harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjerat WPB dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: