Sengketa Lahan Kopdes Merah Putih Koto Cayo
Sengketa Lahan Kopdes Merah Putih Koto Cayo -Dewi Wilona-Jambitv.co
SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO – Pembangunan gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Koto Cayo, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, menuai polemik. Lahan yang tengah dibangun pondasi koperasi tersebut diklaim oleh salah satu warga sebagai tanah milik keluarganya, sementara pemerintah desa memastikan lahan tersebut merupakan aset desa yang sah.
Permasalahan ini mencuat setelah ahli waris bernama Zurmanudin menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 86 meter x 37,4 meter yang berada di perbatasan Desa Koto Cayo dan Koto Datuk masih menjadi milik keluarganya. Ia mengaku memiliki bukti kepemilikan berupa surat pengesahan tanah dan surat pernyataan pemanfaatan kandang sapi yang telah ada sejak tahun 1990.
Menurut Nurmanudin, pembangunan Kopdes seharusnya dilakukan di atas lahan yang status kepemilikannya jelas agar tidake menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia berharap pemerintah desa dapat mengembalikan lahan tersebut kepada pihak keluarga sebagai pemilik sah.
BACA JUGA:Pembangunan Koperasi Merah Putih Terhenti, Terkendala Izin Lahan
“Program sebesar ini seharusnya dipastikan dulu status lahannya agar tidak menimbulkan masalah. Saya berharap pemerintah desa bisa menyelesaikan persoalan ini dengan adil,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Koto Cayo, Suharto, membantah klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa lokasi pembangunan Kopdes dulunya merupakan tebing aliran Sungai Batang Merao yang kemudian mengering dan berubah menjadi daratan. Lahan itu selanjutnya dimanfaatkan oleh pemuda desa sebagai lapangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai aset desa.
Menurut Suharto, status lahan tersebut telah sah secara administratif dan telah diakui sebagai aset desa melalui proses legalisasi pertanahan. Ia juga menegaskan bahwa klaim kepemilikan dari pihak Nurmanudin tidak dapat dibenarkan karena yang bersangkutan tidak tercatat sebagai warga Desa Koto Cayo.
“Kami sudah melakukan mediasi dan rapat bersama, namun pihak ahli waris tetap mengklaim tanahe tersebut miliknya. Padahal lahan itu sudah lama menjadi aset desa dan telah disahkan,” kata Suharto, Selasa 28 April 2026.
Pernyataan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat setempat, Anuarsam. Ia menyebut bahwa lahan yang kini dibangun gerai Kopdes Merah Putih memang merupakan bekas aliran Sungai Batang Merao yang secara alami berubah menjadi daratan.
Ia menilai lahan tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai tanah desa dan tidak pernah menjadi milik perseorangan.
Meski pembangunan pondasi gerai Kopdes Merah Putih telah berjalan, sengketa lahan ini masih menjadi perhatian warga. Masyarakat berharap pemerintah desa dan pihak yang mengklaim lahan dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah agar program pemberdayaan ekonomi desa tetap berjalan tanpa konflik berkepanjangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: