Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa 58 Kg Sabu

Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa 58 Kg Sabu

Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa 58 Kg Sabu-Agustri-Jambitv.co

Menanggapi putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya serta kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi untuk menyatakan sikap menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan.

Saat ini, kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: