Sampaikan Pledoi, Bengawan Kamto Minta Dibebaskan, Mengaku Jadi Korban

Sampaikan Pledoi, Bengawan Kamto Minta Dibebaskan,  Mengaku Jadi Korban

Sampaikan Pleidoi, Bengawan Kamto Minta Dibebaskan, Mengaku Jadi Korban -Agustri-Jambitv.co

JAMBI, JAMBITV.CO - Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto minta dibebaskan kepada Majelis Hakim atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang menimpanya.

Permohonan ini disampaikan oleh Bengawan Kamto pada sidang dengan agenda pledoi yang digelar di  Pengadilan Tipikor Jambi, Senin sore 11 Mei 2026.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,"ujarnya.

Dalam pledoi yang disampaikannya, Bengawan Kamto  majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT PAL dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

Dalam sidang yang diketuai oleh  Majelis Hakim Annisa Brigestirana, didampingi hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution, terdakwa menilai unsur Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan.

“Fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah yang telah dihadirkan oleh JPU maupun terdakwa membuktikan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi dan tidak terbukti,” kata Ilham Kurniawan  Kuasa Hukum Bengawan Kamto.

Bengawan menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban. Bengawan  mengungkapkan bahwa terdakwa melalui perusahaan miliknya, PT Jaya Indah Motor (PT JIM), telah menggelontorkan investasi ke PT PAL sebesar lebih kurang Rp61 miliar. Namun hingga kini, sekitar Rp48 miliar disebut belum kembali.

Selain itu, Bengawan juga menyoroti keberadaan agunan pabrik PT PAL yang diklaim masih bernilai lebih tinggi dibanding sisa utang di Bank BNI yang telah dihapus buku. 

Dalam pleidoinya, Bengawan juga menyoroti dugaan penguasaan pabrik kelapa sawit PT PAL secara melawan hukum oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga dilakukan penyitaan oleh Kejati Jambi pada Juni 2025.

Bengawanpun memohon kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.

“Memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,"ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: