Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Tipikor Jambi
Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Tipikor Jambi-Dewi Wilona-Jambitv.co
SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO – Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, memasuki tahap persidangan. Tiga orang tersangka bersama barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Desa Batang Merangin Sumino, mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Zulfikar, serta Pendamping Lokal Desa Irwandi.
Kasubsi Penuntut Unit Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, membenarkan bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap penuntutan.
“Berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap atau P21. Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi untuk proses persidangan lebih lanjut,” ujar Tomi Ferdian, Jumat 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan serta pemberkasan perkara dinyatakan rampung oleh tim penyidik.
BACA JUGA:Sidang Korupsi DAK Disdik Jambi Ungkap Fakta Baru Terkait Spesifikasi Barang
“Barang bukti yang diserahkan berupa puluhan dokumen, beberapa barang elektronik, serta aset yang sebelumnya telah dibekukan selama proses penyidikan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Batang Merangin pada tahun anggaran 2021. Saat itu desa tersebut menerima anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
Dalam perjalanannya, Zulfikar menjabat sebagai Pjs Kepala Desa sejak Januari hingga Juli 2021, kemudian jabatan tersebut dilanjutkan oleh Sumino sebagai kepala desa definitif.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga membuat laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan atau bersifat fiktif. Sementara itu, Irwandi selaku Pendamping Lokal Desa diduga turut membantu dalam penyusunan laporan kegiatan yang tidak memiliki realisasi fisik.
“Berdasarkan hasil pengecekan lapangan bersama tim teknis dan Inspektorat, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp644 juta,” jelas Tomi.
Saat ini ketiga tersangka masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Apabila terdapat permintaan dari pihak kuasa hukum atau pertimbangan majelis hakim, jadwal persidangan dapat disesuaikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: