MERANGIN, JAMBITV.CO - Tipu puluhan warga Kabupaten Merangin dalam pemberangkatan haji dan umroh, seorang wanita yang bekerja di FIFGrup diamankan pihak kepolisian. Pelaku di amankan dikediamanya usai mendapat laporan dari korban.
Warga Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin berhasil diamankan pihak kepolisian dikediamanya, karena tiga kali tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian dalam kasus penggelapan dan penipuan uang perusahaan dan masyarakat.
Modus pelaku melakukan penipuan, dimana pelaku mengurus pinjaman warga untuk keberangkatan haji dan umroh di tempatnya bekerja. Setelah uang dicairkan, ternyata pelaku tidak menyetorkan sebagian uang pinjaman tersebut ke travel haji dan umroh.
BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Orang Pelaku Pencurian Barang Antik Di Candi Muaro Jambi
Dari 21 orang, hanya 14 orang yang disetor oleh pelaku dan sisanya dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, pihak perusahaan yang mengalami kerugian hingga Rp 117 juta ini pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Namun setelah berkali-kali di surati pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, pelaku tidak pernah datang, dan akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian di kediamanya.
Sementara, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Jika masih ada warga yang merasa ditipu terkait pemberangkatan haji dan umroh melalui pelaku, diminta untuk melaporkan ke Polres Merangin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 374 kuhp tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.