KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar memimpin langsung pres rilis ungkap kasus penganiayaan anggota polisi, yang berdinas di Polres Muaro Jambi, yang mana korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya, di RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, pada beberapa hari lalu.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, penganiayaan ini terjadi berawal saat pelaku datang menemui korban dengan maksud untuk menagih hutang. Namun pada saat itu, pelaku mengaku jengkel saat hutang itu belum dibayar korban, sehingga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan kematian.
“Motifnya adalah korban punya utang terhadap tersangka. Dia jengkel. Pada hari Minggu (18/5/2025), dia dorong (korban) tentunya didahului pemukulan baik menggunakan tangan maupun sikutnya kena ke meja," kata Krisno
BACA JUGA:Aipda Hendra M Utama Ditemukan Tak Bernyawa Di Dalam Rumahnya
Tidak puas dengan pemukulan itu, pelaku kemudian mengambil barbel pink seberat 1 kg di rumah korban. Lalu, dia memukul barbel itu ke dahi korban hingga meninggal dunia.
"Korban jatuh, dan diakhiri pemukulan (menggunakan barbel) di kepala," lanjutnya.
Selain itu, setelah pelaku berhasil ditangkap, ternyata polisi menemukan kartu anggota salah satu ormas pada pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga memiliki kartu tanda anggota media online.
BACA JUGA:Polisi Temukan Darah Saat Olah TKP Di Rumah Aipda Hendra M Utama
Atas perbuatannya itu, pelaku ini dijerat dengan pasal 351 ke 3, junto 338 Kuhpidana, dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena tersangka disangkakan telah melakukan penganiayaan berat, telah mengakibatkan matinya orang lain.