Polisi Gerebek Gudang Oplosan BBM Ilegal di Jaluko, 6 Pelaku dan Ribuan Liter BBM Diamankan

Rabu 26-02-2025,10:30 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama dengan unit Reskrim Polsek Jaluko dan personel dari Denpom II/Jambi menggerebek gudang minyak oplosan pada Jum’at (21/2) lalu.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas Saaluddin menjelaskan, tim gabungan melaksanakan razia dan berhasil mengamankan lokasi gudang minyak yang diduga menjadi tempat pengolahan minyak diduga jenis pertalite yang berada di RT. 05 Desa Muaro Pijoan Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan inisial ‘ES’ yang diduga pemilik gudang, dan 3 orang pekerja lainnya yaitu enisial ‘SAS’, ‘A’, ‘JS’, dan dua orang lainnya yaitu inisial ‘B’ dan ‘F’ sebagai pembeli dan kernet.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Dua Lokasi Ilegal Drilling di Bahar Selatan

Di lokasi berbagai barang bukti juga ikut disita, seperti 1 unit truck isuzu elf warna putih bak merah nopol BH 8009 HM, yang berisikan 6 buah tedmon volume 1.000 liter dalam keadaan kosong beserta kunci kontak, 1 buah tedmon volume 1.000 liter berisi diduga minyak campuran pertilite dalam keadaan penuh, 1 buah tedmon volume 4.500 liter yang diduga berisikan minyak putih sebanyak 1.500 liter, 3 buah drum besi masing-masing volume 200 liter dalam keadaan penuh, 1 mesin robin beserta selang, 4 kaleng diduga zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau, 1 buah corong minyak, dan 1 buah alat ukur minyak.

"Saat ini semua pelaku dan juga barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Muaro Jambi, " kata Saaluddin.

Selain barang bukti pemilik gudang, juga disita barang bukti yang ada pada pembeli yaitu 1 unit mobil suzuky carry pick up warna hitam nopol BH 8064 EM, 27 galon masing-masing volume 35 liter berisi sekira kurang lebih total keseluruhan 945 liter, dan 16 galon masing-masing volume 35 liter dalam keadaan kosong. 

BACA JUGA:Polres Kerinci Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal yang diduga BBM Oplosan

"Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) atau Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU RI No.22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.

Kategori :