KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - AJ pelaku pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri berinsial NS, berhasil ditangkap polisi usai dilaporkan oleh orang tuanya, pada Jumat 31 januari 2025 lalu. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Jambi dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ternyata saat itu pelaku sempat ingin kabur ke Batam Kepulauan Riau. Sehingga saat ini pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Bejat! Seorang Abang Kandung Tega Perkosa Adiknya Sendiri Hingga Hamil, Orang Tua Lapor Polisi
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri dalam keadaan mabuk setelah minum tuak. Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa apa yang dia lakukan itu karena khilaf.
"Motifnya karena lagi mabuk. Mabuk tuak. Ini saat adiknya sedang tidur dan dilakukan pemerkosaan," kata Kombes Manang
"Waktu kejadian korban dibekap dan diancam," jelas Manang.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.