Komisi II DPRD Kota Jambi Temukan Ada Aset Pemkot Jambi Digunakan Pihak Mall Jamtos Secara Ilegal

Selasa 04-02-2025,10:24 WIB
Reporter : agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Dugaan penggunaan aset milik Pemerintah Kota Jambi secara ilegal disampaikan oleh Komisi II DPRD Kota Jambi, setelah melakukan inspeksi ke Jambi Town Square Jamtos. 

Menurut anggota Komisi II,  di area parkir Jamtos terdapat aset Pemkot Jambi yang digunakan secara ilegal, karena hingga kini belum ada kejelasan terkait ganti rugi maupun perjanjian sewa.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Djokas Siburian menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini. Komisi II berencana akan memanggil pihak terkait, termasuk manajemen Jamtos dan Pemerintah Kota Jambi untuk membahas persoalan aset tersebut.

BACA JUGA:Gudang Penyimpanan Aset Pemkot Tidak Diurus, Dewan Soroti Kelalaian Pemkot Menjaga Aset Negara

"Kami ingin memastikan hak-hak warga Jambi atas berdirinya Mall Jamtos terpenuhi. Termasuk pajak parkir, CSR, dan aset daerah yang digunakan. Namun, ada hal yang cukup mengejutkan, yaitu seluruh area parkir ternyata terdiri dari lahan masyarakat yang dibebaskan, termasuk jalan dan fasilitas umum yang statusnya belum jelas," kata Djokas

Selain masalah aset, Komisi II juga menyoroti retribusi parkir yang diterapkan oleh Jamtos. Dewan menemukan bahwa Jamtos hanya membayar Rp 68 juta rupiah dari retribusi parkir. Hal ini dinilai tidak sesuai dan perlu dievaluasi lebih lanjut. Sementara itu pihak Jamtos enggan untuk dikonfirmasi terkait persoalan aset.

"Kami tidak mau pasif menunggu. Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, DPRD bisa mengambil langkah lebih tegas," pungkasnya.

Kategori :