Terungkap! Seorang Napi di Lapas Kelas IIA Jambi Kendalikan Peredaran Narkoba di Jambi

Jumat 24-01-2025,10:05 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang dikendalikan oleh Agus Budiman alias Muk, yang merupakan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi. 

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinsial ‘S’, ‘M’, dan ‘S’ pada 24 Januari 2024 lalu. 

BACA JUGA:Polres Kerinci Amankan Empat Terduga Pelaku Kurir Narkoba

Kemudian setelah dikembangkan, tiga tersangka ini mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh salah satu orang, yakni Agus Budiman yang merupakan narapidana. Sehingga setelah mengetahui itu, Polda Jambi langsung bekerjasama dengan pihak terkait untuk membongkar jaringan ini. 

"Kami akan menindak pelaku dan mencari jaringan-jaringan lainnya," katanya

Kemudian setelah itu, Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mendalami terkait rekening yang telah disita dari tersangka dan mencari tahu arah aliran uang tersebut. Setelah diselidiki lebih dalam, ternyata istri dari narapidana Agus Budiman juga ikut membantu transaksi uang yang dilakukan tersebut.

BACA JUGA:Jadi Target Operasi, Seorang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Tebo

Saat ini ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni uang tunai senilai RP 132 juta, buku tabungan, serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi. 

Atas perbuatannya, tersangka Agus Budiman melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1, serta pasal 137 huruf A undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Kategori :

Terpopuler