2 Pelaku Penjarahan Truk Kontainer Daging Sapi Beku Diringkus Polisi, 3 Pelaku Lainnya Masih Buron

Sabtu 11-01-2025,10:01 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Sementara itu, usai menerima laporan dari korban PT Tritama Mandiri di Jakarta bahwa paket daging sapi beku mereka dijarah, tim unit Reskrim Polsek Sekernan Muaro Jambi bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, dalam waktu kurang dari 6 jam polisi berhasil meringkus dua orang pelaku penjarahan truk kontainer daging sapi beku, berinisial ‘AP’ dan ‘AG’ di Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.

Kapolsek sekernan AKP Taroni Zebua mengatakan, diketahui pelaku berjumlah 5 orang. Namun 2 baru pelaku yang tertangkap, sementara 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. 

BACA JUGA:Belasan Paket Daging Beku Program Makan Bergizi Gratis Untuk Kota Pekan Baru Dijarah di Muaro Jambi

"Tim yang menerima laporan langsung menyelidiki dan menangkap dua pelaku, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran petugas," katanya.

Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 16 paket daging sapi beku impor senilai Rp 200 juta dan mobil Daihatsu Sigra berwarna silver, dengan nomor polisi BH 1714 GH. Barang bukti mobil ini digunakan oleh para pelaku untuk mengangkut daging sapi beku hasil kejahatan. Apesnya, hasil jarahan belum sempat dijual, pelaku keburu ditangkap. 

Adapun dalam aksinya, modus pelaku adalah dengan mencongkel pintu belakang truk container tersebut. Para pelaku juga mengancam sopir truk kontainer dengan senjata tajam jenis parang.

BACA JUGA:Sepasang Suami Istri di Muaro Jambi Culik Dan Sekap Seorang Lansia Hingga Minta Tebusan

"Modus pelaku ini dengan mencongkel pintu belakang truk container tersebut. Lalu, para pelaku juga mengancam sopir dengan senjata tajam jenis parang," ujar Kapolsek Sekernan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku penjarahan daging sapi beku program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo ini, harus mendekam di sel tahanan markas Kepolisian Sektor Sekernan. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Kategori :