Restoratif Justice, Kasus Investasi Tambang Batubara Bodong Sekda Batanghari Muhammad Azan Berakhir Damai

Jumat 10-01-2025,10:45 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kasus investasi tambang batubara bodong yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Muhammad azan, kini berakhir damai setelah dilakukan restoratif justice (RJ) di Ditreskrimum Polda Jambi. 

Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, kasus tersebut dilakukan RJ lantaran telah terjadi kesepakatan antara pelapor dan terlapor. 

Imam menyebut, terjadinya RJ kasus ini juga dijembatani oleh dari kedua pendamping hukum, baik pelapor maupun terlapor.

BACA JUGA:Sekda Batanghari ‘MA’ Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Batubara

"Ini di Restorative Justice (RJ), karena sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pelapor dan terlapor. Ini sudah inkracht karena sudah ada pengembalian dari pihak terlapor yaitu Sekda Batanghari," katanya.

Imam menambahkan, selain resmi berdama melalui restoratif justice, kerugian yang dialami korban yang sempat dilaporkan ke Polda Jambi beberapa waktu lalu, juga sudah dikembalikan oleh terlapor Muhammad Azan, yakni sebesar Rp 500 juta. 

 

Kategori :