KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Pemerintah Kota Jambi akhirnya telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Dimana Upah Minimun Kota Jambi naik sebesar Rp 220 ribu atau 6,5 persen, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Jambi melalui Dewan Pengupahan, telah menetapkan Upah Minimum Kota Jambi tahun 2025, sebesar Rp 3.607.223,00. Angka ini naik sebesar 6,5 persen dan akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 16 Desember lalu, melibatkan berbagai pihak, termasuk Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha, pakar ekonomi dan pakar hukum.
BACA JUGA:Naik 6,5 Persen, UMK Muaro Jambi Tahun 2025 Meningkat Menjadi Rp 3.378.620,00
Kenaikan ini mengikuti arahan pemerintah pusat yang mewajibkan peningkatan upah minimum secara nasional.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga kerja UMKM dan Koperasi Kota Jambi Jailani, optimis kenaikan UMK akan berdampak positif, baik bagi pekerja maupun perekonomian daerah.
“Kenaikan ini diharapkan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja, sekaligus mendukung daya beli masyarakat,” ujar jailani.
Jailani pun mengajak seluruh pengusaha untuk beradaptasi dna menerapkan UMK tersebut per 1 Januari 2025.
“kami mengajak pengusaha untuk beradaptasi dan bersinergi mendukung stabilitas ekonomi. Ini adalah kebijakan strategis yang harus didukung semua pihak. Jika diterapkan dengan baik, kenaikan ini akan menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tandas Jailani.