Sengketa Pilkada Sarolangun : Paslon 05 Tak Mempermasalahkan Adanya Gugatan Ke Mk

Sabtu 14-12-2024,10:41 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Suci Mahayanti

SAROLANGUN, JAMBITV.CO - Menanggapi adanya gugatan ke MK yang di layangkan oleh paslon nomor urut 3, pasangan calon nomor urut 5 yang ditetapkan sebagai perolehan suara tertinggi tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Masalah sengketa pilkada di Kabupaten Sarolangun, dengan dilayangkannya gugatan ke MK dari paslon dengan nomor urut 3, di tanggapi langsung oleh tim pemenangan 05 sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak. 

Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Partai PPP Sarolangun Erik Abdullah, yang mana menurutnya pihak 05 tidak mempermasalahkan hal tersebut, mengingat itu merupakan hak dari masing masing paslon .

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Sarolangun: Hillal Tak Jadi Gugat, Tontawi Terus Maju Ke MK

Selain itu Erik Abdullah juga mengatakan, di samping itu jika memang nantinya gugatan di terima dan di sidangkan, pihaknya sendiri yakin bahwa akan tetap menang dan siap menjawab dalil dalil yang di ajukan oleh penggugat. 

Tentu dengan data data dan bukti yang di miliki, sehingga nantinya pasangan calon nomor urut 5 dapat dinyatakan sebagai calon terpilih dan dapat dilanjutkan untuk dapat di lantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun.

"Kami selaku pihak terkait dalam perkara ini, berkeyakinan bahwasanya kami akan memenangkan perkara ini dan tentunya kami siap dengan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat", ujar Erick.

 

Kategori :