TEBO, JAMBITV.CO - Majelis hakim vonis pelaku yang memasang pagar kejut, hingga menewaskan seekor gajah bersalah dengan kurungan 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan ini masih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tebo 2 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Tebo kembali menyidangkan perkara tewasnya gajah di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun dengan agenda putusan pada Selasa (10/12). Sidang berlangsung di ruang Chakra dan di pimpin Andi Barkan Mardianto sebagai Ketua Majelis didampingi hakim anggota Fadilah Usman dan Julian Leonardo Marbun dengan terdakwa Nazroi tanpa di dampingi kuasa hukum. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Andi Barkan Mardianto mengatakan, terdakwa bersalah atas perbuatannya, memasang pagar kejut, sehingga membuat seekor gajah tewas tersengat listrik. Terdakwa di vonis 1 tahun 4 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta. Jika denda tidak di bayarkan maka di ganti kurungan 1 bulan penjara. BACA JUGA:BKSDA Jambi Temukan Kawat Listrik di Jalur yang Dilalui Gajah “6 tahun dan 4 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka di ganti dengan kurungan selama 1 bulan,” jelas Putusan Majelis Hakim. Lanjut Ketua Majelis Hakim, terdakwa diberikan waktu 7 hari, untuk menanggapi putusan, pikir - pikir untuk menerima atau banding dengan putusan majelis hakim. Sementara itu, terdakwa Nazori mengaku, masih pikir - pikir dan beridskusi dengan keluarga terkait putusan majelis hakim. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU Kejari Tebo, pasalnya mereka menuntut 2 tahun penjara, putusan majelis tentu lebih rendah dari tuntutannya.Vonis Kasus Gajah Tewas, Terdakwa Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Rabu 11-12-2024,09:49 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 10-02-2026,09:43 WIB
JPU Kejari Tebo Cecar Terdakwa Hendra Sofyan Harianja
Selasa 27-01-2026,08:55 WIB
JPU Kejari Tebo Hadirkan 2 Saksi Ahli Dalam Persidangan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan
Rabu 11-12-2024,09:49 WIB
Vonis Kasus Gajah Tewas, Terdakwa Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Rabu 08-05-2024,10:28 WIB
Petikan Putusan MA Sudah Diterima, Kejari Tebo Belum Eksekusi Syamsu Rizal
Selasa 30-04-2024,05:43 WIB
JPU Kejari Tebo Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu 1 Tahun dan Denda Rp 24 Juta
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,08:51 WIB
Arus Balik Iduladha 2026, Masyarakat Diimbau Utamakan Keselamatan dan Gunakan Travel Resmi
Terkini
Minggu 31-05-2026,08:51 WIB
Arus Balik Iduladha 2026, Masyarakat Diimbau Utamakan Keselamatan dan Gunakan Travel Resmi
Sabtu 30-05-2026,11:58 WIB
Karya Bakti TNI 2026 Resmi Di Gelar, Ini Sasaran Dan Fokus Pengerjaan
Sabtu 30-05-2026,11:19 WIB
Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur
Sabtu 30-05-2026,11:17 WIB
Kemnaker dan Huawei Indonesia Perkuat Kemitraan Pengembangan SDM dan Program Magang
Sabtu 30-05-2026,11:14 WIB