TEBO, JAMBITV.CO - Majelis hakim vonis pelaku yang memasang pagar kejut, hingga menewaskan seekor gajah bersalah dengan kurungan 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan ini masih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tebo 2 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Tebo kembali menyidangkan perkara tewasnya gajah di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun dengan agenda putusan pada Selasa (10/12). Sidang berlangsung di ruang Chakra dan di pimpin Andi Barkan Mardianto sebagai Ketua Majelis didampingi hakim anggota Fadilah Usman dan Julian Leonardo Marbun dengan terdakwa Nazroi tanpa di dampingi kuasa hukum. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Andi Barkan Mardianto mengatakan, terdakwa bersalah atas perbuatannya, memasang pagar kejut, sehingga membuat seekor gajah tewas tersengat listrik. Terdakwa di vonis 1 tahun 4 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta. Jika denda tidak di bayarkan maka di ganti kurungan 1 bulan penjara. BACA JUGA:BKSDA Jambi Temukan Kawat Listrik di Jalur yang Dilalui Gajah “6 tahun dan 4 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka di ganti dengan kurungan selama 1 bulan,” jelas Putusan Majelis Hakim. Lanjut Ketua Majelis Hakim, terdakwa diberikan waktu 7 hari, untuk menanggapi putusan, pikir - pikir untuk menerima atau banding dengan putusan majelis hakim. Sementara itu, terdakwa Nazori mengaku, masih pikir - pikir dan beridskusi dengan keluarga terkait putusan majelis hakim. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU Kejari Tebo, pasalnya mereka menuntut 2 tahun penjara, putusan majelis tentu lebih rendah dari tuntutannya.Vonis Kasus Gajah Tewas, Terdakwa Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Rabu 11-12-2024,09:49 WIB
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :