Banggar Konsultasi Ke Dirjen Migas Bahas Percepatan Implementasi PI 10%

Selasa 10-12-2024,10:18 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti

JAKARTA, JAMBITV.CO - Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Dirjen Migas Kementerian ESDM RI. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mempercepat implementasi participating interest 10 persen dari wilayah kerja minyak dan gas bumi di Provinsi Jambi.

Dalam rangka mempercepat realisasi penawaran participating interest 10 persen pada wilayah kerja migas di Provinsi Jambi. Pimpinan Badan Anggaran bersama sejumlah anggota melakukan konsultasi ke Dirjen Migas Kementerian ESDM Republik Indonesia. Konsultasi ini dilakukan selama tiga hari, terhitung sejak 8 hingga 10 Desember besok.

Wakil Ketua Banggar Ivan Wirata usai konsultasi mengatakan, bahwa dari konsultasi ini terdapat harapan terkait realisasi participating interest 10 persen di Provinsi Jambi. Mengingat Banggar juga cukup tegas karena telah memasukkan pendapatan dari PI 10 persen pada tahun 2025. Untuk menindaklanjuti ini, banggar meminta kementerian dapat memfasilitasi pemerintah Provinsi Jambi bertemu dengan perusahaan Migas di Jambi untuk memberikan solusi terbaik. 

BACA JUGA:Banggar DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Penyusunan APBD 2025 Ke Kemendagri

“Tadi ada sedikit, artinya ada harapan karena seluruh badan anggaran bisa dikatakan cukup emosi, cukup tempramental dalam rangka menginginkan, apalagi kami memproyeksi anggaran tahun 2025 memasukkan sumber pendapatan dari PI ini. Jadi untuk itulah kami minta kepada pak Menteri ESDM dan juga pak Gubernur Jambi akan mengulangi surat hasil dari konsul tadi, mengirimkasn surat ke pak Menteri untuk memfasilitasi supaya dipihak Petrocina dan kontrak kerjasama skk migas akan difasilitasi untuk bisa ketemu langsung dengan pak Gubernur. Artinya itulah solusi yang terbaik,” Ujar Ivan Wirata.

Di sisi lain, dalam konsultasi ini Banggar menyanyakan sejumlah persoalan kepada Dirjen Migas. Di antaranya terkait ketentuan penawaran PI 10 persen. Kemudian terkait prosedur dan pengalihan PI, serta hal hal relevan lainnya. 

 

Kategori :

Terpopuler