KOTA JAMBI, JAMBITV. CO - Kasus korupsi dana Hibah Koni di Kota Sungai Penuh, diduga dana tersebut mengalir ke salah satu hotel di Kota Jambi. Terkait perkara ini, hakim di pengadilan tipikor Jambi telah meminta mantan pimpinan manajemen hotel tersebut untuk menjabarkan hal yang telah terjadi.
Selasa sore, di pengadilan tipikor Jambi hakim telah meminta keterangan kepada Khusaeri, yang merupakan salah satu terdakwa perkara korupsi dana hibah pada Koni Kota Sungai Penuh. Terdakwa membantah sebagai orang yang menskenariokan harga fiktif, dalam sewa kamar Hotel Golden Harves Kota Jambi. Yang mana beberapa kamar hotel tersebut, tahun lalu disewa oleh Koni Sungai Penuh untuk tim mereka mengikuti Porprov di Jambi. Usai mengikuti persidangan, kepada wartawan, Khusaeri turut mengucapkan kembali keterangan tersebut melalui penasehat hukumnya.
BACA JUGA:Kepala MAN 2 Tanjung Jabung Timur akan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi
“Nilai yang yang menjadi pertanyaan di persidangan sebelumnya itu sudah jelas, misalkan penetapan harga yang 174.000 rupiah per orang perhari bukan dari klien kami Pak Khusairi tapi dari pihak koni yang menentukan jadi pihak hotel tetap memungut itu nilai 300” ujar Omar.
BACA JUGA:Kepala Sekolah MAN 2 Tanjabtim Bersaksi Atas Kasus Korupsi Pembangunan Kelas
Tidak puas melalui penasehat hukum, Khusaeri menjelaskan sendiri secara langsung kepada wartawan mengenai alur permasalahan. Khusaeri dengan tegas mengatakan bahwa pihak Koni lah yang membuat bil hotel tersebut.
“Waktu pembuatan bill itu kita sama sekali tidak tau, kami taunya saa chek out mereka minta tolong karena dia minta tolong dan teres menerus menelpon”ujar Khusaeri.