KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - DPRD Provinsi Jambi bersama pemerintah secara resmi menetapkan 9 PROPEMPERDA, (Program Pembentukan Peraturan Daerah Untuk Tahun 2025). Dimana 5 di antaranya merupakan usulan dewan, dan 4 merupakan usulan Pemerintah Provisi Jambi.
Sebanyak 9 Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) untuk tahun 2025 resmi ditetapkan, oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jambi, dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Juru bicara BAPEMPERDA DPRD, Eka Marlina Majid dalam laporannya menyampaikan, bahwa usulan PROPEMPERDA ini telah melalui hasil rapat antara BAPEMPERDA, dengan fraksi di DPRD, dan dilanjutkan dengan bagian hukum PEMPROV Jambi. Berdasarkan rapat kerja, ada 9 RANPERDA yang disepakati dalam PROPEMPERDA Provinsi Jambi tahun anggaran 2025. 5 RANPERDA merupakan usulan dari DPRD Provinsi Jambi, dan 4 RANPERDA usulan Pemerintah Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Sinergi DPRD Provinsi dan Kota Jambi Tangani Tawuran Pelajar, Fokus pada Monitoring dan Sosialisasi
RANPERDA usulan DPRD di antaranya, RANPERDA pengarusutamaan gender yang diprakarsai BAPEMPERDA. Kemudian RANPERDA penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat di prakarsai komisi satu. RANPERDA tata kelola sistem usaha tani dan tata niaga komoditas padi dan jagung di prakarsai komisi dua. RANPERDA lalu lintas angkutan sungai yang melintasi jembatan bentang panjang di prakarsai komisi tiga. Serta RANPERDA penyelenggaraan desa wisata diprakarsai oleh komisi empat.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Pengantar Ranperda APBD 2025
Sementara itu, usulan dari Pemerintah Provinsi Jambi disepakati sebanyak 4 RANPERDA. Yakni RANPERDA rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Jambi tahun 2025-2029 yang diprakarsai BAPPEDA Provinsi Jambi. Kemudian RANPERDA kumulatif terbuka sebanyak 3 RANPERDA, yakni RANPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. RANPERDA tentang APBD tahun anggaran 2026. Dan RANPERDA tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.