Bawaslu Rekomendasikan Psu Di 1 Tps Kota Jambi

Kamis 05-12-2024,10:21 WIB
Reporter : agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Meski tidak berpengaruh pada hasil di Pilkada Kota Jambi, Badan Pengawas Pemilu Jambi merekomendasikan pemungutan suara ulang di salah satu TPS. PSU digelar lantaran ada 2 orang yang tidak ber KTP Kota Jambi melakukan pencoblosan.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi telah merekomendasikan sejumlah daerah, untuk melakukan pemungutan suara ulang di Pilkada Serentak tahun 2024. Salah satunya Kota Jambi yang akan dilakukan pada 5 Desember 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan, Bawaslu Provinsi Jambi terus melakukan penelusuran terhadap laporan pelanggaran, yang berpotensi dilaksanakannya pemungutan suara ulang.

BACA JUGA:Hasil PSU Pemilu 2024 di Batanghari, PKS Kalah Telak, PDIP Raih Suara Terbanyak

“KPU Kota Jambi rekomendasi dari pengawas tingkat Kecamatan, terkait dengan ketentuan yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketika kami melakukan rekomendasi, itu berdasarkan fakta yang valid. Bahwa memenuhi unsur untuk Pemungutan Suara Ulang”, ujar Wein.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, bila terjadi pelanggaran bisa dilakukan pemungutan suara ulang. Sementara pelaku pelanggaran bisa dikenakan sanksi administrasi maupun teguran.

 

 

Kategori :