KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri kegiatan, penganugerahan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Jambi tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Ombudsman Republik RI Perwakilan Jambi, sebagai bentuk evaluasi atas pelayanan publik di berbagai daerah.
Gubernur Jambi Al Haris menghadiri acara, penganugerahan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Jambi tahun 2024. Acara yang digelar di Hotel Aston Jambi pada Selasa pagi, (3/12) ini, diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jambi, sebagai bentuk evaluasi atas pelayanan publik di berbagai daerah di Provinsi Jambi.
Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Ombudsman, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di indonesia. Dia mengungkapkan bahwa Ombudsman telah konsisten, dalam menilai langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah, kepolisian, dan badan pertanahan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bakti Pu Ke-79, Tekankan Pentingnya Sinergi
“Tentu kita berharap para pejabat daerah harus mengikuti itu semua, dan tadi kita juga lihat dinilai oleh ombudsman. Tidak hanya apresiasi siapa yang hebat tapi juga koreksi bagi yang lemah juga ,bahwa kita ada beberapa daerah yang masih mungkin belum sempurna. Jadi perlu kita evaluasi lagi untuk kedepan betul-betul memberikan pelayanan terbaik kepada publik, kepada masyarakat karena itu hak rakyat tentunya,” ujar Al haris.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Saiful Roswandi, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik, dan mendorong unit kerja untuk mematuhi standar pelayanan sesuai undang-undang. Seluruh pejabat publik diwajibkan memberikan pelayanan yang baik, profesional, dan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat.
“Kita berharap karena ini persoalan kelembagaan dan kepemerintahan yang kita harus tunaikan, seluruh unit kerja itu harus patuh kepada aspek pelayanan publik. Tidak boleh ingkar karena ini tentang undang-undang, jangan lihat itu dari sisi selera, maunya saya begini, maunya saya begitu, tidak boleh. Ini intruksi undang-undang seluruh pejabat publik yang ada di negeri ini wajib patuh kepada peraturan perundang -undangan yang berlaku. Dalam aspek memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tidak boleh ingkar,” jelas Saiful Roswandi.