SUNGAIPENUH, JAMBITV. CO - Setelah melakukan pengejaran selama satu minggu, Sat Reskrim Polres Kerinci dibackup Resmob Polda Jambi, kembali menangkap 4 orang tersangka pembakaran, dan pengrusakan kotak suara dan TPS di Kota Sungai Penuh.
Sat Reskrim Polres Kerinci Dibackup Resmob Polda Jambi, kembali menangkap 4 orang tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di wilayah Kota Sungai Penuh. Penangkapan para tersangka dilakukan dalam waktu kurang dari satu pekan, setelah kejadian pembakaran dan pengrusakan kotak suara dan TPS saat pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Direskrimum Polda Jambi menjelaskan, 4 tersangka diamankan dari lokasi yang berbeda, saat hendak melarikan diri. Sementara 1 orang lainnya menyerahkan diri yakni inisial ‘YH’. Sehingga total sudah ada 9 tersangka yang diamankan. untuk 5 orang tersangka berinisial ‘HH’, ‘RD’, ‘IP’, ‘AI’ , dan ‘EP’, diamankan oleh pihak kepolisian dua hari yang lalu di lokasi yang berbeda.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru Pembakaran dan Kericuhan di 5 TPS di Kota Sungai Penuh
Sedangkan 4 orang tersangka lainya berinisial , ‘DK’, ‘JH’, ‘YH,’EG’, diamankan pada Senin malam. Dari 9 tersangka yang di tangkap, Polda Jambi juga kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya berinisial ‘HG’, yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara 9 tersangka bersama dengan barang bukti, lansung digiring ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses pemeriksan lebih lanjut.
Aksi pembakaran dan pengrusakan TPS ini diduga terstruktur dan masif. Para tersangka berupaya mengganggu proses demokrasi di wilayah Kota Sungai Penuh. Polda Jambi juga berkomitmen untuk mengusut dan mengungkap aktor intelektual dalam kasus ini, dan akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dari 9 orang tersangka ini, alhamdulillah berkat kerja sama dari semua pihak untuk mengungkap perkara yang terjadi di Kota Sungai Penuh 9 orang tersangka telah ditangkap. Kemudian, proses berlanjut ke penahanan,” ungkap Andri Ananda Yudistira.