Ko Apek Divonis Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin 02-12-2024,13:41 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Suci Mahayanti

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Persidangan terhadap Arfandi Susilo alias Ko Apek telah selesai. Ketua Majelis Hakim menyampaikan terdakwa terbukti bersalah atas kasus pemalsuan dokumen kapal. Ko Apek pun dijatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Arfandi Susilo alias Ko Apek dijatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjar. Vonis pidana tersebut disampaikan langusng oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban, saat Jum'at sore di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi.

Ko Apek terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana, jenis pemalsuan dan penggelapan dalam bisnis, yang telah merugikan Haji Nanang. Hakim menyebut kerugian materil yang dialami korban mencapai 33 Miliar Rupiah. Salah satu modus yang digunakan terdakwa ialah merubah nama kelola kapal, dan menguasai secara sepihak kapal dari Haji Nanang.

BACA JUGA:Ibu Ko Apek Mengamuk Di Pengadilan

Tidak sampai di sini, hakim juga menyatakan Ko Apek bersama penasehat hukumnya telah melakukan pembohongan, demi dapat dibantarkan dari proses hukum. Sementara itu, hal yang meringankan menurut hakim, Ko Apek tidak pernah terlibat pidana dan tidak pernah dihukum. Selain menjatuhkan vonis hukuman badan, hakim juga meminta Ko Apek membayar biaya perkara 5 Ribu Rupiah.

Hukuman terhadap Arfandi Susilo alias Ko Apek yang ditetapkan hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang telah menuntut hukuman 6 tahun penjara. Atas vonis yang ditetapkan hakim, Ko Apek memastikan akan mendaftarkan gugatan bandin. Karena menurutnya, ada kejanggalan yang ditegakan untuk memproses perkara tersebut. Dirinya pun meminta kepada dirjen pajak untuk memeriksa unit kapal Haji Nanang. Dirinya bersaksi tidak ada kepatuhan pajak yang dilakukan oleh Haji Nanang.

"Semua kapal ini adalah ilegal, dibeli tanpa melalui bea cukai, dan diakui sebagai milik Haji Nanang. Proses pembelian kapal ini juga merupakan tindakan ilegal. Saya meminta kepada rekan-rekan media untuk mengawalnya dengan ketat hingga kasus ini terungkap secara tuntas," kata Ko Apek

BACA JUGA:Sidang Vonis Ustadz Cabul diTunda, Orang Tua Korban Kecewa

 

 

 

 

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait