Sidang Vonis Ustadz Cabul diTunda, Orang Tua Korban Kecewa

Sidang Vonis Ustadz Cabul diTunda, Orang Tua Korban Kecewa

  • Jambitv.co,MUARO JAMBI---Pengadilan Negeri Muaro Jambi Menunda Sidang Putusan Kasus Dugaan Pencabulan Dengan Terdakwa Oknum Pimpinan Ponpes Di Kecamatan Sungai Gelam Muaro Jambi Yang Terjadi Beberapa Waktu Lalu/Sidang Digelar Pada Selasa 27 Juni 2023
Keluarga Korban Kasus Dugaan Pencabulan Seorang Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Kecamatan Sungai Gelam/ Kabupaten Muaro Jambi Yang Terjadi Pada Tahun 2022 Lalu Merasa Kecewa//Pasalnya Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan Terhadap Terdakwa Yang Merupakan Oknum Pimpinan Ponpes Berinsial AA. Saya pribadi sangat kecewa dengan di tundanya Keputusan ini karena kami menempuh jalan yang sangat jauh". Ungkap ayah korban Ayah Korban Menyampaikan Rasa Kecewanya Terhadap Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Jambi Yang Menunda Sidang Putusan. Padahal Ayah Korban Dan Keluarganya Datang Jauh-Jauh Dan Menunggu Selama Berjam-Jam Untuk Mengetahui Hasil Putusan Sidang. Ayah Korban Menuturkan Ia Dan Keluarga Korban Merasa Lelah Mengawal Sidang Dugaan Pencabulan Ini/ Mengingat Kasus Ini Telah Berjalan Selama 9 Bulan Lamanya//Ayah Korban Berharap/ Majelis Hakim Dapat Menjatuhkan Vonis Yang Seadil-Adilnya Terhadap Terdakwa Yang Telah Merusak Masa Depan Anaknya. Dan perkara ini kurang lebih sudah 9 bulan berjalan". Tambahny. Sebelumnya Sidang Putusan Tersebut Telah Terjadwal Akan Dibacakan Majelis Hakim Pada Selasa 27 Juni 2023/Sidang Putusan Terpaksa Ditunda Dan Akan Dilanjutkan Pada Pekan Depan//Ditundanya Sidang Vonis Ini Disebabkan Karena Satu Di Antara Hakim Anggota Berhalangan Hadir. Dalam perkara ini hakim anggota dua Berhalangan untuk hadir dikarenakan kepentingan yang mendadak dan kembali ketemptannya dijakarta"jelas Humas Pengadilan Negeri Muaro Jambi Sementara Itu/ Setelah Sidang Vonis Ditunda Majelis Hakim/ Terdakwa Aa Terlihat Terus Menutupi Wajahnya Saat Digiring Petugas Kepolisian Dan Kejaksaan Dari Ruang Sidang//Terdakwa Aa Sendiri Dituntut Hukuman Selama 10 Tahun Kurungan Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: