KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Pasca terjadi pengerusakan tempat pemungutan suara di Kota Sungai Penuh beberapa waktu. Terhadap kasus pidana yang terjadi, hanya ada waktu singkat untuk masa penyelesaian.
Pihak penanganan pengerusakan tempat pemungutan suara Pilkada tahun 2024, di Kota Sungai Penuh penanganannya harus dikebut. Karena berdasarkan undang-undang, hanya ada waktu 30 hari untuk penyelesaian perkara tersebut. Aturan tersebut tertera pada undang-undang pemilihan umum nomor 7 tahun 2017. 30 hari ini terhitung dari pemeriksaan di Gakumdu hingga ke persidangan agenda vonis. BACA JUGA:KPU Batanghari Pastikan Seluruh Surat Suara Sudah Bergeser Ke Kecamatan Kepala saksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Jambi Noly Wijaya membenarkan adanya ketetapan ini. Dia mengatakan, penanganan perkara pengerusakan TPS Sungai Penuh belum naik ke kejaksaan. “Penanganan perkara dalam Pilkada, ini di proses waktu dari awal di Gakumdu selama 30 hari. Dari Bawaslu sampai putusan majelis hakim, berdasarkan aturan undang-undang pemilu,” ujar Noly Wijaya.Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh Harus Tuntas dalam 30 Hari, Sesuai UU Pemilu
Sabtu 30-11-2024,11:54 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Suci Mahayanti
Tags : #kepala saksi penerangan hukum kejaksaan tinggi jambi
#kasus perusakan tps sungai penuh
#dampak pilkada 2024
Kategori :
Terkait
Senin 09-12-2024,12:55 WIB
Pilkada 2024 Batanghari, Partisipasi Pemilih Turun ke 70,8 Persen Akibat Paslon Tunggal
Jumat 06-12-2024,10:41 WIB
KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Di Kabupaten Kerinci
Sabtu 30-11-2024,11:54 WIB
Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh Harus Tuntas dalam 30 Hari, Sesuai UU Pemilu
Kamis 28-11-2024,13:44 WIB
359 DPT Ditolak, Warga Lapas Jambi Terbatas Hak Pilihnya Di Pilkada 2024
Senin 25-11-2024,15:13 WIB
Pemilih Pindah Masuk Batanghari Bertambah 619 Orang Menjelang Pilkada 2024
Terpopuler
Kamis 21-08-2025,15:08 WIB
Pasca Insiden Drumband Pelajar Gagal Tampil di HUT RI, Camat Sungai Bahar Minta Maaf dan Hadapi Sanksi
Kamis 21-08-2025,14:47 WIB
Polsek Jelutung Gerebek 3 Pengedar Narkoba Dalam Kosan
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamis 21-08-2025,09:36 WIB
Dipanggil Sekda Muaro Jambi, Camat Sungai Bahar Tercancam Kena Sanksi
Kamis 21-08-2025,11:29 WIB
Iklan Minol Terpasang Di Jalan Raya, Walikota Maulana Ingatkan Pengusaha Ikuti Aturan
Terkini
Kamis 21-08-2025,22:47 WIB
Harga Biji Kopi Kering Jenis Robusta Mengalami Penurunan Signifikan
Kamis 21-08-2025,22:18 WIB
Musda Golkar Jambi Digelar 30 Agustus 2025
Kamis 21-08-2025,15:24 WIB
Salah Seorang Pengedar Mengaku Dapat Narkoba Dari Napi Lapas Kelas IIA Jambi
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamis 21-08-2025,15:08 WIB