KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Pasca terjadi pengerusakan tempat pemungutan suara di Kota Sungai Penuh beberapa waktu. Terhadap kasus pidana yang terjadi, hanya ada waktu singkat untuk masa penyelesaian.
Pihak penanganan pengerusakan tempat pemungutan suara Pilkada tahun 2024, di Kota Sungai Penuh penanganannya harus dikebut. Karena berdasarkan undang-undang, hanya ada waktu 30 hari untuk penyelesaian perkara tersebut. Aturan tersebut tertera pada undang-undang pemilihan umum nomor 7 tahun 2017. 30 hari ini terhitung dari pemeriksaan di Gakumdu hingga ke persidangan agenda vonis. BACA JUGA:KPU Batanghari Pastikan Seluruh Surat Suara Sudah Bergeser Ke Kecamatan Kepala saksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Jambi Noly Wijaya membenarkan adanya ketetapan ini. Dia mengatakan, penanganan perkara pengerusakan TPS Sungai Penuh belum naik ke kejaksaan. “Penanganan perkara dalam Pilkada, ini di proses waktu dari awal di Gakumdu selama 30 hari. Dari Bawaslu sampai putusan majelis hakim, berdasarkan aturan undang-undang pemilu,” ujar Noly Wijaya.Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh Harus Tuntas dalam 30 Hari, Sesuai UU Pemilu
Sabtu 30-11-2024,11:54 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Suci Mahayanti
Tags : #kepala saksi penerangan hukum kejaksaan tinggi jambi
#kasus perusakan tps sungai penuh
#dampak pilkada 2024
Kategori :
Terkait
Senin 09-12-2024,12:55 WIB
Pilkada 2024 Batanghari, Partisipasi Pemilih Turun ke 70,8 Persen Akibat Paslon Tunggal
Jumat 06-12-2024,10:41 WIB
KPU Kota Jambi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Di Kabupaten Kerinci
Sabtu 30-11-2024,11:54 WIB
Kasus Pengrusakan TPS di Sungai Penuh Harus Tuntas dalam 30 Hari, Sesuai UU Pemilu
Kamis 28-11-2024,13:44 WIB
359 DPT Ditolak, Warga Lapas Jambi Terbatas Hak Pilihnya Di Pilkada 2024
Senin 25-11-2024,15:13 WIB
Pemilih Pindah Masuk Batanghari Bertambah 619 Orang Menjelang Pilkada 2024
Terpopuler
Sabtu 22-11-2025,13:47 WIB
Waspada TBC: 594 Kasus Ditemukan di Tanjab Barat Sepanjang 2025
Sabtu 22-11-2025,11:35 WIB
Hutang RSUD Mattaher Jambi, Tercatat Hutang Obat Sebesar Rp.82 Miliar
Sabtu 22-11-2025,11:54 WIB
Empat Peserta Calon Sekda di Batang Hari Dinyatakan Lolos ke Tahap Selanjutnya
Sabtu 22-11-2025,13:42 WIB
Batang Hari Umumkan Hasil Lelang Jabatan Tiga OPD, 11 Peserta Tidak Lulus
Terkini
Sabtu 22-11-2025,22:04 WIB
Pelantikan Ketua dan Pengurus ARSSI Cabang Jambi Periode 2025 - 2028
Sabtu 22-11-2025,13:47 WIB
Waspada TBC: 594 Kasus Ditemukan di Tanjab Barat Sepanjang 2025
Sabtu 22-11-2025,13:42 WIB
Batang Hari Umumkan Hasil Lelang Jabatan Tiga OPD, 11 Peserta Tidak Lulus
Sabtu 22-11-2025,13:03 WIB